Tentang Perusahaan

Law Office BSM & Partners adalah kantor jasa hukum yang berdiri sejak tahun 2020, dibawah bendera PT. BSM ESP dan Rekan, suatu perusahaan yang bergerak di bidang pemberian jasa hukum dan aktivitas lainnya berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 03 Agustus 2020, serta telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0037802.AH.01.01.TAHUN 2020. Dipimpin oleh Direktur BUDHI BENYAMIN SEMBIRING, SH., kantor ini berdedikasi memberikan pelayanan hukum berkualitas tinggi di bidang litigasi dan non-litigasi. Dengan menjunjung nilai kebenaran dan keadilan, BSM & Partners bertujuan untuk menjadi mitra hukum terpercaya bagi individu maupun korporasi.

Tim profesional di BSM & Partners terdiri dari advokat dan konsultan hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik di bidang pidana, perdata, korporasi, keuangan, perburuhan, pertanahan, hingga perlindungan konsumen. Keahlian tim kami mencakup litigasi di pengadilan maupun penyelesaian hukum di luar pengadilan, dengan pendekatan strategis yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.

Kantor ini berkomitmen memberikan layanan hukum yang menyeluruh, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen hukum (legal drafting), audit hukum (legal audit), hingga pendampingan hukum di berbagai tahapan proses hukum. Dengan visi untuk menciptakan keadilan yang merata dan profesionalisme yang tinggi, BSM & Partners hadir sebagai solusi terpercaya untuk setiap permasalahan hukum.

Ruang Lingkup Bantuan Hukum

  1. PIDANA
    Diantaranya hal-hal yang menyangkut pelanggaran tindakan atau kriminalisasi, penyelidikan dan penyidikan, tindakan-tindakan kejahatan dan pelanggaran aturan yang terkait dengan tindakan pidana;
  2. PERDATA
    Diantaranya hal-hal yang menyangkut tindakan wanprestasi terhadap perjanjian, pelaksanaan perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian maupun gugatan lainnya;
  3. JASA KONSULTAN HUKUM BIDANG KORPORASI
    Hal – hal yang berkaitan dengan pendirian perusahaan baik modal dalam negeri, modal luar negeri, termasuk pendirian perusahaan patungan (Joint Venture), beserta perizinan-perizinan yang diperlukan dan perizinan khusus yang dibutuhkan perusahaan. Jasa kami juga memiliki kemampuan untuk membuat draft-draft perjanjian korporasi dan juga me-review draft perjanjian dari klien termasuk jasa penggabungan dan pengalihan perusahaan (merger dan acquisition) serta permasalahan hukum korporasi lainnya;
  4. JASA KONSULTAN HUKUM BIDANG KEUANGAN DAN PERBANKAN
    Seperti hal-hal yang menyangkut konsolidasi lembaga-lembaga keuangan (perusahaan keuangan non-perbankan) dan perbankan pada umumnya, termasuk koperasi dan lain sebagainya;
  5. JASA KONSULTAN HUKUM BIDANG PERBURUHAN DAN TENAGA KERJA
    Seperti permasalahan antara tenaga kerja dan pemberi kerja (Perselisihan Hubungan Industrial);
  6. JASA KONSULTAN HUKUM BIDANG PERTANAHAN DAN BANGUNAN
    Hal-hal yang menyangkut tentang pertanahan diantaranya jual-beli bangunan rumah dan atau tanah, membantu meningkatkan hak atas tanah, perselisihan atas objek tanah dan atau bangunan, memiliki kemampuan strategi pembebasan atas tanah untuk pemukiman dan atau rumah susun baik untuk perusahaan pengembang atau perseorangan;
  7. JASA KONSULTAN HUKUM BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
    Hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, tanggung-jawab perusahaan atas hasil produk komersil yang digunakan, maupun jasa yang diberikan dan lainnya;
  8. JASA KONSULTAN HUKUM TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUA (HKI) & TEKNOLOGI INFORMASI
    Hal-hal yang menyangkut Intellectual Property Right diantaranya jual-beli, pendaftaran, balik nama maupun sengketa atas Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang, Desain Industri, Paten, Merek dan Hak Cipta, waralaba (franchise) maupun yang berkaitan dengan Teknologi Informasi yang berkaitan dengan sistem informasi perusahaan, sistem HRD dan lainnya.

Pelayanan Hukum yang Diberikan

Law Office BSM & Partners menyediakan layanan hukum yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik klien, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pelayanan ini mencakup penyusunan dokumen hukum (legal drafting), audit hukum (legal audit), pendapat hukum (legal opinion), serta penyusunan dan peninjauan kontrak atau perjanjian. Dengan pendekatan yang menyeluruh, layanan hukum yang diberikan meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. PRATINJAU PERMASALAHAN
    Layanan ini bertujuan untuk memahami secara menyeluruh permasalahan hukum yang dihadapi, baik oleh individu maupun korporasi. Tahap ini melibatkan diskusi mendalam untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan tuntutan yang dihadapi. Tim kami akan melakukan analisis atas dokumen-dokumen hukum yang relevan melalui audit hukum (legal audit), penilaian hukum (legal assessment), pendapat hukum (legal opinion), dan saran hukum (legal advice) sebagai dasar penyusunan strategi penyelesaian.
  2. IMPLEMENTASI
    Pada tahap ini, tim hukum kami akan menganalisis sejauh mana suatu permasalahan telah berkembang dan mengkomparasikan situasi tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Layanan ini dirancang untuk memberikan kejelasan bagi klien mengenai posisi hukumnya dan opsi-opsi yang dapat ditempuh dalam penyelesaian masalah tersebut, baik secara preventif maupun reaktif.
  3. ADVOKASI & LITIGASI
    Untuk kasus yang telah memasuki ranah perselisihan hukum, BSM & Partners menyediakan layanan advokasi profesional, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kami mengandalkan keahlian dalam beracara dan kemampuan strategis untuk menyusun rencana pembelaan yang efektif. Tim kami juga memberikan pendampingan maksimal di setiap tahapan proses hukum, mulai dari negosiasi, mediasi, hingga penyelesaian di peradilan.

Biaya Penanganan Secara Litigasi

  1. BIAYA RETAINER FEE
    Biaya Retainer Fee adalah biaya jasa hukum yang dikenakan kepada klien yang telah menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Law Office BSM & Partners. Retainer Fee ini berlaku untuk layanan hukum secara berkelanjutan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Besaran biaya serta mekanisme pembayaran disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama antara klien dan kantor hukum, dengan mempertimbangkan kompleksitas kebutuhan hukum yang diberikan.
  2. BIAYA PENANGANAN PERKARA (CASE – BY – CASE FEE)
    Untuk setiap perkara yang dipercayakan penanganannya kepada Law Office BSM & Partners, biaya jasa akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara klien dan kantor hukum. Besaran biaya ini mempertimbangkan kompleksitas, urgensi, dan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan, yang disesuaikan untuk memastikan efisiensi serta kualitas pelayanan yang diberikan.

BIAYA PENANGANAN DI LUAR PERADILAN (NON LITIGASI)

Penyelesaian masalah hukum melalui Non Litigasi adalah merupakan harapan besar Kami agar perkara yang sedang dihadapi oleh klien akan diusahakan diselesaikan secara kekeluargaan guna tercapainya penyelesaian permasalahan dengan cepat dan win-win solution,  Sehingga akan menghemat waktu, tenaga dan biaya bagi klien. Biaya-biaya tersebut akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Konsultan & Advokat Kami

BUDHI BENYAMIN SEMBIRING, S.H.

Merupakan Advokat yang juga tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia ( KAI) dan mempunyai pengalaman menangani perkara pidana seperti : Narkotika, korupsi, penipuan, penggelapan, pidana pemalsuan uang, pencurian atau perampokan, penganiayaan, pembunuhan, pencemaran nama baik (UU ITE), judi online dan perkara perdata seperti : perjanjian atau kontrak perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial atau ketenagakerjaan, utang-piutang, merger dan akuisisi serta konsolidasi perusahaan, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), gugatan perbuatan melawan hukum, perkara pertanahan, pertambangan, sengketa rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga), harta warisan dan lain-lain. 

SINGGIH DARJO ATMADJA, S.H.

Merupakan Advokat yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan mempunyai pengalaman menangani perkara pidana seperti : Narkotika, korupsi, penipuan , penggelapan, pencurian atau perampokan, penganiayaan, pembunuhan, pencemaran nama baik (UU ITE) dan perkara perdata seperti : Perselisihan Hubungan Industrial atau ketenagakerjaan, utang-piutang, merger dan akuisisi & konsolidasi perusahaan, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), gugatan perbuatan melawan hukum, perkara pertanahan, pertambangan, perkawinan & perceraian, harta warisan dan lain-lain. 

RIZWAN DARMAWAN, S.H

Merupakan advokat yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Mempunyai pengalaman dalam menangani perkara pidana seperti Perkara Narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pembunuhan, perkara undang-undang darurat, perjudian, penganiayaan, tindak pidana anak, pencurian, penadahan, pemalsuan uang, penggelapan, penipuan dan juga perkara perdata seperti : pertambangan, pertanahan, perkawinan & perceraian, wanprestasi, sengketa waris, ketenagakerjaan, asuransi, sengketa perbankan dan lain-lain.

Beberapa Perkara Yang Sudah Kami Tangani

ALAMAT KANTOR :

Ruko Golden Vienna Extension Blok AA No. 3 Jl. Raya Rawa Buntu, Kel. Rawa Buntu, Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan, 15318

EMAIL  : admin@bsmpartners.id

PHONE : 021 – 29308426 

© All Rights Reserved. BSM & Partners